Rabu, 04 April 2012

AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL

AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA
LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian social dapat dilakukan secara internal dan secara eksternal. Pengendalian internal adalah pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri dibawah koordinasi para pemuka adat dan tokoh masyarakt dan dapat dimulai dari pengendalian diri tiap-TIap individu sebagai warga masyarakat, serta  pelatihan pelatihan yang berkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai social dari generasi tua ke generasi muda. Apabila pengendalian ini berhasil, maka sesungguhnya pengendalian social tidak memerlukan aparat formal. Seperti kepolisian kejagsaan, dan pengadilan. Hal itu dapat terjadi pada masyarakat yang masih primitive.
    Apabila lembaga lembaga pengendalian social tidak berfungsi, baik internal maupun eksternal, baik lembaga formal maupun lembaga - lembaga nonoformal, maka yang terjadi didalam masyarakat adalah suatu kesemrautan atau ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah kepda suatu perkembangan untuk berlakunya hokum rimba, artinya siapa yang kuat secara fisik dan ekonomi serta secara politis akan menjadi penguasa didalam masyarakat. Selanjutnya, keadaan ini akan mengakibatkan system komersialisasi hokum, dan yang menjadi korban adalal rakyat.
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
  Tidak adanya kepastian hokum
  Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
  Sering terjadi konflik
  Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
  Munculnya sindikat - sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus.
  Masyarakat merasa tidak  aman
  Tidak  terjadi  tertib sosial
  Terjadi jual beli perkara
  Terjadi kekacauan dalam masyarakat
   Tidak adanya kepastian hokum
   Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
  Sering terjadi konflik
   Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
   Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus
  Terbelahnya kesatuan sosialmenjadi unit kecil yang rapuhserta rawan terjadinya hancur  situasi yang anomie(ketidakpedulian) dan tanpaadanya pengendalian sosialyang efektif Mengakibatkan peperangan seperti perang iraq karnasalahnya komunikasi antar negara
Dengan  tidak befungsinya lembaga - lembaga pengendalian sosial,
maka masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya didalam masyarakat terdapat rantai system penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena salah satu system tidak berfungsi (lembaga pengendalian social), maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat dilakukan terapi social sebagi
a.) Memperbaiki perangkat-perangkat hokum
b.) Melakukan revitalisasi aparat penegak hokum
c.) Melakuka usaha-usaha pembudayaan tertib social.
Kehidupan sosial budaya masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri daribanyak komponen dan saling berkaitan secara berkesinambungan. Salah satusubsistemnya adalah lembaga pengendalian sosial. Apabila lembaga pengendaliansosial dalam suatu masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka terjadilah kegoncangan sistem yang mengganggu keteraturan sosial sebagaimanayang diinginkan.Lembaga pengendalian sosial diharapkan mampu menjalankan fungsinyasehingga penyimpangan pun dapat dicegah. Jika penyimpangan terjadi, lembagapengendalian sosial harus mampu mengembalikan dan memperbaiki keadaanmenjadi seperti semula. Selain itu, diusahakan juga supaya pengendalian sosialtidak terjadi lagi. Masyarakat pun dapat membantu lembaga pengendalian sosialuntuk menjalankan fungsinya. Masyarakat dapat mensosialisasikan kontrol sosialagar anggota masyarakat mau bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa adanyapaksaan. Beberapa akibat dari tidak berfungsinya lembaga pengendalian sosial adalahsebagai berikut :
Ë Meningkatnya korupsi dan kolusi
Ë Terjadinya konflik sosial
Ë Kegoncangan ekonomi
Ë Tidak adanya kepastian hukum
Pengadilan massaApa yang harus dilakukan ketika ternyata penyimpangan yang terjadi banyakdilakukan oleh masyarakat? Diperlukan kembali adanya upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat, antara lain seperti penyuluhan hukum, Judicial review , revitalisasi aparat, pencanangan Gerakan Disiplin Nasional, dan peningkatan peranserta warga masyarakat dalam kontrol sosial.
Macam-macam Kejahatan yang Timbul Karena Lemahnya Pengendalian Sosial
1. Kejahatan tanpa korban (crimes without victims), anatara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan dan hubungan sex tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa cedera orang lain dan laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit kelamin bahkan AIDS.
·        Minum-Minuman Keras
Minum-Minuman Keras merupakan perbuatan yang memabukkan dan termasuk melanggar norma agama. Orang yang minum-minuman keras yang berlebihan kadang-kadang tidak dapat mengendalikan diri karena perilakunya dilakukan dengan tidak sadar. Perilaku demikian menyebabkan timbulnya perbuatan - perbuatan yang tidak sesuai dengan norma - norma yang berlaku dimasyarakat.
·        Penyimpangan Seksual
Salah satu bentuk penyimpangan seksual adalah hubungan seksual manusia sejenis. Misalnya, antara laki-laki dengan laki - laki atau antara perempuan dengan perempuan. Perbuatan semacam ini disamping melanggar norma agama juga melanggar norma kemasyarakatan.
·        Penggunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang sia-sia dan tidak membawa manfaat  sama sekali. Orang yang menggunakan narkoba sama saja merusak tubuhnya sendiri, bahkan sarafnya akan terganggu. Pecandu narkoba akan melakukan apapun, termasuk melanggar hukum untuk memperoleh narkoba bila sudah kecanduan dan menarik diri dari pergaulan, serta tenggelam dalam alam khayalan dan halusinasi. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba memakai narkoba.
2. Kejahatan terorganisasi (organized crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham, dan penyediaan barang dan jasa secara melanggar hukum.
3. Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi -organisasi dengan jaringan global. Menurt dokumen kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan (UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal, perdagangan perempuan di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja asing ke suatu negara.
4. Kejahatan kerah putih (white colar crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Misalnya, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan dan penipuan.
5. Kejahatan atas nama organisasi formal (corporate crime), yaitu kejahatn yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memberikan alat pelindungan yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang menyebabkan kesehatan karyawan tergangu.
Upaya-Upaya Mengatasi Kekacauan Yang Timbul Di Masyarakat Akibat Tidak  Berfungsinya Lembaga Pengendalian  Sosial
Dengan tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial, maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya didalam masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri.
Oleh karena salah satu sistem tidak berfungsi (lembaga pengendalian sosial), maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan -kekacauan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut :
Ä Memperbaiki perangkat-perangkat umum, seperti  Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
Ä Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa dilakukan dengan penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
Ä Melakukan usaha -usaha pembudayaan tertib sosial yang didalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial didalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan kita bersama.
Contoh-contoh  tidak berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Gambar :
       


       
Daftar Pustaka
C       www.google.com
C     www.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar