BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat
kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat
tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata
yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein
(memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu
Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu
system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the
people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu
kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi
adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di
pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan
demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut
demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu
bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan,
sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya
dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur,
dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi
perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh
rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan
dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya
tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan
perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam
hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi
aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan
pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk
dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau
diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak
untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan
diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan
partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber
informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik
memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan
lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai
elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan
maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi
rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta
bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian
demokrasi.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan
berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi,
berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat
pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,
kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya
demokraso, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti
penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public.
Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga
suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya
pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para
warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan
bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat
kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.
Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing
dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung
masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang
priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab
kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka
warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi
yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana
dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika
partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum
dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil
bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis
local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan
mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini,
yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi?
Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah
system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang
diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya
adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur.
Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di
antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda.
Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki
kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak
seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara
di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara
komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan
bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam
mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik
dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang
dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau
keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut
gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik
pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat
kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan
yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam
saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat
tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu.
Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.
Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu
kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio,
TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan
boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan
memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan
pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain.
Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan
diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung
dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau
cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat
mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa)
membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat
pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan
berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem,
dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk
mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit
lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus
mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang seringkali
dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya
sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya
pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh
apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara
menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak
demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara
kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara
diam-diam oleh agen-agen Negara.
Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga
Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang
sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk
medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai
pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan.
Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat
jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut
penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk
melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa,
dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam
mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni
musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama,
yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota
salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup
keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan
tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama,
yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan
pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga
mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).
3. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi.
Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik,
sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam
pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah
demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering
diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya
pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat
tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri
dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah
ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke
dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang
mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara
dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga
individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat
madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya
menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan
mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya
memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara
untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun
demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu
saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah
yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita
kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai
masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi
terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan
terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan
kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta
lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana
isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta
tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan
kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan
lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan
berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan
kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi
antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai
masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak
akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil
society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah
atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang
patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi
yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau
Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai
ratusan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas
tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa
revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan
periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode
kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan
mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik
di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara,
sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap
demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk
menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya
sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai
dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS),
sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal
itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan
ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional
secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau
melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik.
Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang
dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah
demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila,
kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah
yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang
berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila
berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi
kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini
bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung
jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di
Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru,
kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket
undang-undang politik.
5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem
pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang
dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi
yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan
untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana
untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh
karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam
undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas
berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara
langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua
warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya,
setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan
diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain
kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat
pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta
semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat
perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
6. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya,
perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan
pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi
tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai
dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun
contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
Read More..